Sistem NIP baru akan diberlakukan, ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi. Bersama dengan Kepala BKN saat menyerahkan SK Konversi NIP yang di Aula Lt. 5, Gd I BKN pada Senin, 22 Desember 2008 lalu.
Upaya ini merupakan langkah strategis pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Diawali dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan pada 2003 yang dijadikan dasar untuk membangun database kepegawaian.
Menpan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hal tersebut saat memberikan pengarahan mengenai konversi NIP PNS yang baru. Berdasarkan evaluasi menyeluruh tentang NIP, maka dinilai sistem NIP yang lama tidak mungkin dipertahankan lagi.
Untuk melakukan perubahan sistem NIP secara menyeluruh, maka dikeluarkan Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS yang disingkat dengan NIP, dan peraturan Kepala BKN No. 43 tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, maka terbentuklah sistem NIP yang baru sebagai tata cara pengidentitasan PNS yang otentik dan unik. Perlunya perubahan sistem ini dikarenakan sejak otonomi daerah, salah satu keunikan pada dua digit awal sitem NIP terdahulu yang menunjukkan instansi awal seseorang menjadi PNS tidak lagi berfungsi.
Hal paling esensial dari konversi sistem NIP adalah upaya pemutakhiran data PNS secara lebih menyeluruh yang akan mencermati setiap perubahan data pada setiap naskah, terutama untuk PNS yang bebeda tanggal lahir dan NIP yang dimiliki.
Konversi ini meliputi data raksasa karena ada 4,1 juta PNS yang akan dijadikan bagian dari identitas PNS yang bersangkutan, yaitu NIP lama, nama, tanggal lahir, bulan dan tahun diangkat menjadi CPNS/PNS dan jenis kelamin.
Salah satu pembaruan yang memperbaiki sistem NIP lama, sebagaimana dikabarkan situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga, http://bkdlingga.oggix.org, yaitu dijadikannya tanggal lahir sebagai bagian dari identitas PNS yang akan menjamin ketepatan data kelahiran berkaitan dengan saat pengangkatan menjadi CPNS, saat pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai yang akan menjamin ketepatan waktu dan terhindar dari perubahan data tanggal lahir.
Martin Simamora ( Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )
Foto: bkn.go.id













pak, Bagaimana cara melihat NIP baru Guru dikabupaten maros????
segera pak ya.............
NIP lama saya 150380603 mohon penjelasan untuk bisa kami temukan
Saya sangat mendukung semua perubahan sistem birokrasi untuk penataan yang lebih baik, seperti perubahan nip baru. permasahan yang timbul seperti saya alami saya sudah mutasi ke kabupaten kebumen jawa tengah dari brebes, tetapi nip baru tidak sampai di BKD kebumen, sedangkan BKD brebes tidak mengirimkan konversi nip baru saya ke tempat tugas baru saya. tolong hal ini untuk ada koordinasi antar BKD. terima kasih. semoga nip baru saya segera sampai di tangan.
Mohon penjelasan dari Bapak/ Ibu Yth, yangterkait dalam hal ini untuk memberi jawaban yang pasti, agar kami merasa lega. terima kasih.
kalo gak ada ujian pns yang tidak punya koneksi seperti saya ini kapan jadi pns nya,,,,, sedangkan yang jadi pns itu mbayar.... trus koneksi.... sedang saya anak desa yang kuliah biar hidupnya mapan...
lantas siapa yang akan menanggapi bila tidak ada jawaban?
seharusnya di tiap komentar diberi jawaban bung operator. trims
1. Dengan Nip baru apakah PNS bisa pindah instansi misalnya PNS Polri pindah ke kejaksaaan atau jajaran instansi pemerintah lain, bisa atau tidak?
2. Mengenai uang makan PNS dihitung 5 hari kerja dalam 1 minggu sedangkan kami PNS Polri di kewilayahan sampai 6 hari kerja 1 minggu tapi tetap dibayar 5 hari gimana tuh?
terima kasih mohon jawaban
Sistem NIP baru PNS semestinya sudah berlaku sejak minimal 10 tahun lalu, pada saat para pakar sudah memikirkan (memperkirakan) kondisi PNS saat ini dalam pengaruhnya dengan perkembangan demokrasi, politik, ekonomi, sosial, psikologis, ideologi, dll. Dengan menolak "tidak ada kata terlambat" (sebab yang betul adalah "jangan terlambat sebelum nasi jadi gosong" - kalau nasi jadi bubur masih bisa dimakan; nasi gosong siapa yang mau makan???), sebaiknya kantor Kementerian PAN dan yang terkait aktif dan selalu mencari pola-pola yang tepat dan elegan untuk penanganan C (Calon) & PNS, dan yang hakiki adalah kesejahteraannya. Saya sebagai PNS sangat prihatin dengan kondisi PNS yang jujur dan idealis (semestinya yang menjadi PNS yang dibutuhkan negeri ini hanyalah yang jujur dan idealis, di luar itu, "No Way!!!").
Saya juga sangat haus akan perhatian dan kepedulian kantor Kementerian PAN dan yang terkait tentang nasib PNS di daerah-daerah yang biaya hidup tinggi, daerah-daerah konflik, jauh, terpencil, dan sejenisnya. Kondisi “luar biasa” seperti itu tidak diimbangi dengan tunjangan memadai seperti kemahalan dan tunjangan tempat tinggal. Saya juga sangat prihatin dengan nasib PNS yang karena PNS-nya harus tinggal terpisah dengan keluarga (anak - istri) yang hal ini sangat berpotensi merusak keluarga-keluarga (rumah tangga) PNS, tanpa adanya tunjangan atau fasilitas transportasi untuk berkumpul dengan keluarga secara periodic, rutin dan teratur.
Terlalu banyak hal yang memprihatinkan dalam tubuh PNS. Dari manakah gerangan akan datang pertolongan (perhatian/kepedulian) untuk situasi dan kondisi seperti itu???). Padahal, hidup ini singkat saja dan tidak pernah tahu bagaimana ujungnya...
Sebagai PNS, saya “tantang” kantor Kementerian PAN untuk berani membuat UU PNS dengan dua titik berat, (1) kesejahteraan yang sangat memadai dan (2) sanksi yang sangat keras. Saya juga “menantang” kantor Kementerian PAN untuk berani mengakomodir dalam UU PNS itu bahwa setiap C & PNS (sudah seharusnya) mengikuti (melalui) wajib militer. Yang perlu dipikirkan adalah pola wajib militer yang bagaimana. Tentu tidak murni militer. Sudah seharusnya kita (PNS) melihat nasib Negara dan berpihak kepada Negara. Sangat perlu dipertanyakan, di mana semangat juang PNS terhadap Negara; sampai di mana nasionalisme seorang PNS; sampai di mana sikap dan perbuatan bela Negara seorang PNS??? Wajib militer masih merupakan suatu perangkat untuk menumbuhkan semangat juang, bela Negara, dan nasionalisme seorang (setiap) PNS. PNS saat ini lebih bersikap mengeksploitasi Negara daripada membela dan memperjuangkan Negara… Melihat bobroknya citra PNS (mental, moral, kinerja, dan disiplin) seharusnya ada banyak PNS yang dipecat karena ternyata hanya bersifat mengeksploitir Negara. Tetapi sanksi semacam itu sangat jarang terjadi, semata-mata karena UU dan system PNS belum ada…
Mohon maaf kepada setiap PNS yang merasa saya tantang. Saya bukan bermaksud mempersulit atau menjerumuskan PNS ke dalam jejaring peraturan yang keras dan ketat melainkan semata-mata ingin melihat profil PNS yang nasionalis, intelek, cerdas, elegan, dinamis, jujur, dan idealis.
Terima kasih.
pak, mau tanya ni, nip baru ibu saya dan kawan-kawan(guru SDN 01 putri hijau bengkulu utara)qo blum muncul.
tlong dong pak kalau sudah muncul segera di krirm k e-mail saya,.
teim sbelumnya pak,.
Kiranya mereka diberikan sedikit janji untuk memotivasi kinerja guru kami. sekali lagi "sedikijt janji" mungkin cukup bagi mereka.
dari Kepsek SD
Maros
sulawesi selatan
Untuk instansi pusat apakah NIP yang baru sudah ada, bagaimana cara mengecek perubahan NIP yang baru ?
Apakah nantinya akan diterbitkan satu kartu Pegawai yang memuat data menyeluruh tentang PNS termasuk no. rekening bank untuk gaji?
Apakah NIP yang baru ada hubungannya dengan program Remunerasi pegawai?
Trima kasih
trimakasih
1. Apakah NIPtersebut sudah dikatakan DATABASE ?
2. Hal apa yang meyakinkan saya hingga saya dapat terangkat sebagai CPNS ?
Atas klarifikasi dan bantuannya saya tidak lupa mengucapkan banyak mterima kasih
Yang mana yang digunakan?
Bagaimana merubahnya?
1 bulan honor Rp.150.000 & uang transport Rp.150.000 pula. jadi total pendapatan Rp.300.000,-
bekerja sejak Nov 2005 sebelum sk menpan
saya minta diperhatikan...
mendapatkan hak,karena pekerjaan honorer juga berat. tidak dapat cuti, gaji 13, dll yang diterima pns.
Bgaimana kami harus menafkahi istri dan anak dalam kandungannya?
minimal angkatlah kami menjadi PTT/ HONDA supaya kami lebih MENINGKAT KESEJAHTERAANNYA.
terima kasih
Ini memang benar-benar diambil untuk memudahkan bagi PNS atau PPNS untuk melaksanakan pengidenfitikasian seseorang dalam berkas kepegawaian. namun bagi orang awam yang tahu urut-urutan tersebut akan memperhitungkan sendiri jika seseorang ingin jadi PNS dan diangkat menjadi PNS maka nip saya nantinya adalah ???? ?? ?? .... .. ? ???
dalam hal ini seseorang bisa menebak NIP yang bakalan diterimanya.
Sekarang antisipasi dari hal itu apabila seseorang mencantumkan NIP dengan prediksi sendiri dan dipergunakan dalam media, apa tindakan dari Menpan tersebut? mohon jawaban ke mail, terima kasih.
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Saya mengabdi di Dinkes Kota Mataram NTB TMT januari 2001, sejak bulan juli 2008 saya diperintah Ka Dinkes Kota Mataram untuk menjadi verifikator independen di Jamkesmas untuk di tempatkan di Rumah sakit, apakah nama saya bisa masuk didalam data base menpan...?
Info terakhri bulan januari 2009 ada pendataan ulang dari pusat, dan nama saya tidak dicantumkan dalam pendataan tersebut.
Bagaimana kebijaksanaan aparat menpan dijakarta menyikapi hall ini. Maksih....
Terima Kasih